Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Revisi Rekomendasi PAPDI Terkait Vaksinasi Covid-19 Pasien Komorbid

Kompas.com - 19/03/2021, 17:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan dosis vaksin Coronavac dari Biotech Sinovac Ltd masih terus berjalan di Indonesia. Setelah lansia, vaksinasi juga menyasar pasien komorbid atau dengan penyakit penyerta.

Bersamaan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sudah menjangkau kelompok lansia dan petugas publik, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merevisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 (Coronavac) ini.

Revisi rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19 ini diberlakukan terutama yang berkaitan mengenai pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Ketua Umum PAPDI, Dr dr Sally A Nasution SpPD K-KV FINASIM FACP dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa sejauh ini, sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.

Baca juga: PAPDI: Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya

 

Disebutkan PAPDI, rekomendasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan upaya untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok pada populasi Indonesia, dan untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Selain itu, rekomendasi ini juga merupakan kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.

Serta, berdasakan bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.

Berikut 7 Rekomendasi dari PAPDI mengenai vaksinasi Covid-19 dosis vaksin Coronavac buatan Sinovac bagi orang atau pasien komorbid dengan berbagai jenis penyakit penyerta.

Baca juga: Ahli: Vaksinasi Mandiri bisa Mempercepat Herd Immunity terhadap Covid-19

 

1. Usia dan kelayakan vaksinasi Coronavac

Dosis vaksin Sinovac sudah dinyatakan diperbolehkan untuk individu berusia 18-59 tahun.

Akan tetapi, ada kriteria sendiri individu dalam kelompok usia ini tidak layak mendapatkan suntik vaksinasi Coronavac, yaitu sebagai berikut.

Pertama, mendapati reaksi alergi. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.

Kedua, individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19. Pada infeksi Tuberkulosis (TB), pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

Ketiga, rekomendasi PAPDI juga menyarankan vaksinasi Covid-19 bagi pasien komorbid atau individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

Baca juga: POGI Belum Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Ini Alasannya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com