KOMPAS.com- Vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan dosis vaksin Coronavac dari Biotech Sinovac Ltd masih terus berjalan di Indonesia. Setelah lansia, vaksinasi juga menyasar pasien komorbid atau dengan penyakit penyerta.
Bersamaan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sudah menjangkau kelompok lansia dan petugas publik, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merevisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 (Coronavac) ini.
Revisi rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19 ini diberlakukan terutama yang berkaitan mengenai pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Ketua Umum PAPDI, Dr dr Sally A Nasution SpPD K-KV FINASIM FACP dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa sejauh ini, sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.
Baca juga: PAPDI: Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya
Disebutkan PAPDI, rekomendasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan upaya untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok pada populasi Indonesia, dan untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Selain itu, rekomendasi ini juga merupakan kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.
Serta, berdasakan bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
Berikut 7 Rekomendasi dari PAPDI mengenai vaksinasi Covid-19 dosis vaksin Coronavac buatan Sinovac bagi orang atau pasien komorbid dengan berbagai jenis penyakit penyerta.
Baca juga: Ahli: Vaksinasi Mandiri bisa Mempercepat Herd Immunity terhadap Covid-19
1. Usia dan kelayakan vaksinasi Coronavac
Dosis vaksin Sinovac sudah dinyatakan diperbolehkan untuk individu berusia 18-59 tahun.
Akan tetapi, ada kriteria sendiri individu dalam kelompok usia ini tidak layak mendapatkan suntik vaksinasi Coronavac, yaitu sebagai berikut.
Pertama, mendapati reaksi alergi. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.
Kedua, individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19. Pada infeksi Tuberkulosis (TB), pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
Ketiga, rekomendasi PAPDI juga menyarankan vaksinasi Covid-19 bagi pasien komorbid atau individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.
Baca juga: POGI Belum Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Ini Alasannya
2. Kelayakan lansia (di atas 59 tahun)
Untuk individu dengan usia di atas 59 tahun (lansia), kelayakan vaksinasi ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner "Rapuh"yang telah disiapkan PAPDI.
Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.
Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau spesialis penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.
3. Dasar kelayakan komorbid
Individu dengan kondisi di bawah ini pada dasarnya layak untuk diberikan vaksinasi Covid-19. Berikut dasar kelayakan atau syarat vaksinasi Covid-19 pasien komorbid.
Baca juga: Indonesia Masuki Tahap Kedua Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Penerima Vaksin
4. Vaksinasi bagi penyintas
Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.
5. Pengunaan obat-obatan
Penggunaan obat-obatan rutin tidak berhubungan dengan pembentukan antibodi pasca vaksinasi Coronavac. Beberapa obat yang disebutkan seperti statin, antiplatelet dan lain sebagainya.
6. Tidak boleh mendonor plasma konvalesen
Individu yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 saat ini tidak direkomendasikan untuk menjadi pendonor terapi plasma konvalesen.
7. Kosultasi dengan dokter
Apabila terdapat keraguan, maka konsultasikan dengan dokter yang merawat.
Pada beberapa kondisi di mana pasien komorbid memerlukan surat keterangan Dokter Spesialis Penyakit Dalam untuk kelayakan vaksinasi Covid-19, dapat menggunakan format yang telah ditentukan PAPDI.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Berhasil Berdampak pada Pandemi Virus Corona?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.