Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ns. Sri Agustin Tabara, S. Kep.

Mahasiswa Magister Keperawatan

Peminatan Kepemimpinan & Manajemen Keperawatan

Universitas Indonesia

Dukungan Pemerintah untuk Perawat, Apa Kabar Insentif 2021?

Kompas.com - 20/01/2021, 16:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN 2020, tagline "Support nurses and midwifes" diberikan oleh WHO karena peran vital mereka menjaga kesehatan dunia. WHO mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menghormati dan memberikan dukungan.

Tema tersebut terangkat tak lepas dari keadaan dunia yang masih dilanda Covid-19. Kita ketahui bahwa terdapat kurang lebih 28 juta tenaga kesehatan yang mana lebih dari 19 juta adalah perawat nasional. Mereka yang merupakan jumlah tenaga kesehatan terbesar turut andil demi memberikan pelayanan kesehatan yang optimal agar kesehatan masyarakat terjamin.

Meski tahun sudah berganti, dengan Menteri kesehatan yang sudah berganti juga, penyebaran virus ini kian masif ditengah kondisi yang semakin sulit. Sehingga pemerintah tetap mengoptimalkan penanganan yang komprehensif dari berbagai sektor, khususnya sektor kesehatan.

Demi pengoptimalan tersebut, hingga saat ini pemerintah pun tak tanggung-tanggung memberikan insentif dengan dana yang cukup besar kepada para perawat sebagai penghargaan dan bentuk dukungan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Dukungan Pemerintah

Kebijakan pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan yang memadai menjadi strategi nasional dalam menanggulangi Covid-19.

Secara regulasi, kebijakan ini telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan sebagai payung hukum penanggulangan wabah Covid-19, di antaranya UU 4/1984, UU 6/2018, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Lalu, ada juga Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah telah mengatur regulasi yang dituangkan melalui terbitnya PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa petugas tertentu yang telah melakukan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berani memberikan penghargaan dengan nilai yang cukup besar kepada perawat sebagai pemeran utama dalam menjaga kesehatan dunia.

Namun, hingga saat ini, perawat masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Perawat harus menunggu berbulan-bulan lamanya untuk menerima insentif yang dijanjikan oleh pemerintah. Hingga timbullah pertanyaan, mengapa hal itu terjadi? Bukankah kebijakannya sudah ada?

Kendala yang ditemukan adalah data tenaga kesehatan yang tidak lengkap sehingga tidak terverifikasi. Hal inilah yang membuat perawat sulit untuk mendapatkan bentuk dukungan pemerintah tersebut. Beberapa perawat harus menunggu lama hingga insentif bisa cair, bahkan tunjangan kematian pun membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga sampai pada keluarga yang berhak.

Melihat janji pemerintah tersebut, membuat harapan perawat semakin besar namun seketika kandas karena rentang waktu dalam penerimaannya yang sangat lama dan bahkan nyaris tidak diterima.

Demi menepati janji, maka rumah sakit dan pemerintah harus segera menuntaskan kendala tesebut. Benar bahwa dana insentif merupakan anggaran yang sangat besar sehingga pemerintah dan rumah sakit harus berhati-hati dalam proses penyalurannya.

Pemerintah dan rumah sakit perlu berkoordinasi dalam meninjau kembali laporan data tenaga keperawatan di masing-masing rumah sakit. Sistem pendataan dilakukan secara akurat dan lengkap sedari awal sehingga penyaluran dana akan tepat sasaran.

Dana yang disalurkan tidaklah sedikit. Sehingga perlu adanya payung hukum dalam proses penyaluran dana serta adanya pengawasan yang ketat dalam proses aliran dana hingga sampai ke tangan yang berhak.

Insentif perawat, berbeda?

Di sisi lain, jumlah dana insentif yang diterima oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, berbeda. Dana insentif yang diterima oleh perawat adalah 7.500.000, sedangkan dokter umum mendapatkan 10.000.000. Apa yang menjadi pembeda dalam pemberian insentif tersebut?.

Dokter umum yang memiliki wewenang dalam pemberian diagnosis medis untuk selanjutnya menentukan tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien Covid-19 tentunya menjadi pertimbangan pemerintah memberikan tunjangan Rp 2.500.000 lebih tinggi dari tunjangan perawat.

Sementara itu, perawat mengobservasi 24 jam tanpa henti, selalu berada disamping pasien dan bahkan lebih berisiko terpapar Covid-19 dibandingkan tenaga kesehatan dan tenaga medis lainnya.

Apakah karena melihat posisi perawat yang tidak sama dengan dokter umum, atau beban kerja yang berbeda?

Keadaan tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang selalu berada di samping pasien selama pasien itu dirawat. Seperti ibu yang merawat anaknya, nyamuk pun tak berani menghisap darah pasien. Itulah tanggung jawab perawat.

Perawat dan dokter memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda. Namun tujuan mereka sama, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik agar pasien sembuh. Bukankah mengobati dan merawat adalah dua hal yang saling berkaitan?

2021, Insentif, sama dengan...

Jika melihat waktu yang dihabiskan oleh perawat dan dokter untuk bertemu dengan pasien Covid-19, bukankah perawat yang selalu berada di samping pasien selama 24 jam? Pemerintah tentunya mengetahui dan menyadari hal tersebut, sehingga pemerintah perlu menimbang kembali insentif yang diberikan.

Insentif dengan jumlah yang sama, membuktikan bahwa dokter dan perawat memiliki posisi dan tujuan yang sama dengan tugas yang berbeda. Harapannya, janji pemerintah berkesinambungan dengan tagline WHO yakni "Support nurses and midwifes" di tahun 2020.

Apa kabar Insentif 2021? Jumlah insentif yang diterima perawat sama dengan jumlah insentif yang diterima oleh dokter. Jawaban itulah yang menjadi sorotan penting sehingga pemerintah cukup mewujudkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com