Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2020, 17:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

2. Pelonggaran PSBB sudah memenuhi syarat

Pelonggaran PSBB ini akan berkaitan erat dengan kebijakan bisa atau tidaknya ruang publik untuk dibuka kembali.

Dibukanya ruang publik, industri, perkantoran, sekolah dan lain sebagainya untuk kondisi new normal ini bisa dilakukan jika telah memenuhi persyaratan.

Setidaknya pelonggaran PSBB bisa dilakukan jika, ada penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua Minggu sejak puncak terakhir kurang lebih 50 persen. Akan dilihat penurunan jumlah meninggal dari kasus positif dan ODP dan PDP.

Kemudian, dilihat juga penurunan jumlah kasus positif dan ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Mal Mungkin Dibuka Saat New Normal, Ini Tanggapan Ahli

Sehingga, jumlah kasus konfirmasi positif terinfeksi Covid-19 juga ikut bertahan landai atau bahkan menurun.

Hal ini menjadi baik, karena risiko transmisi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 akan terkontrol di saat masyarakat telah beraktivitas seperti biasa dari segala sektor yang ada.

Akan tetapi, Panji juga menegaskan indikator-indikator ini tidak sempurna jadi harus diolah dan dianalisis dengan baik.

"Diintegrasikan sesuai konteks lokal, sebel bisa digunakan untuk memutuskan apakah restriksi sosial bisa dilonggarkan.

Baca juga: Apakah Juni Terlalu Dini untuk New Normal? Ini Kata Ahli

Sementara itu, Direktur Regional dari WHO Asia Tenggara, Dr Poonam Khetrapral Singh menyebutkan new normal ini bisa dilakukan dengan beberapa kondisi yang harus tetap difokuskan.

Di antaranya adalah terus melakukan identifikasi kluster transmisi Covid-19, memantapkan kapasitas sistem dan pencarian atau tracing, mengisolasi pasien dengan kategori yang ditentukan, serta mengkarantina orang-orang yang pernah berkontak dengan pasien positif Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com