Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2020, 19:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani berkata bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum.

"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," ujar Rasio Ridho Sani.

Baca juga: Update Corona 31 Maret: 789.218 Kasus di 200 Negara, 166.441 Sembuh

Dituturkan oleh Rasio Ridho Sani bahwa kendati ada keterbatasan akibat wabah Covid-19 ini, proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan terus dilakukan.

Hal ini menunjukkan bahwa negara terus hadir untuk melindungi sumber daya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," jelas Rasio Ridho Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com