Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MHKI Desak Pemerintah Segera Cairkan Biaya Perawatan Pasien Corona

KOMPAS.com - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mendesak pemerintah untuk segera mencairkan pembiayaan perawatan untuk pasien Covid-19, sesuai dengan keputusan presiden dan kementerian kesehatan yang telah diterbitkan ditengah pandemi ini.

Pasalnya, meskipun proses klaim terus berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) belum mendapat penggantian.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MHKI, dr Mahesa Paranadipa Maikel MH, menuturkan bahwa beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup berat.

Hal ini karena adanya penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan. Selain itu, ada juga surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan no.1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi himbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi atau darurat.

"Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis," kata dia.

FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memang tidak terlalu terpengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19.

"Beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, sekalipun pasiennya tidak mampu. Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, untuk dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR," ujar dia.

Hal ini tentunya makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.

Padahal menurut aturannya, jika keluhan sakit pasien jaminan BPJS Kesehatan tidak berkenaan dengan Covid-19, seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan, karena dijamin dengan dana JKN.

"Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahkan kasus Covid-19, maka kemampuan rumah sakit dan FKTP harus dijaga agar tetap bisa melayani masyarakat," tuturnya.

Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Sebab, jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti.

"Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," kata dia.

Dipaparkan oleh MHKI, berikut adalah keputusan presiden dan kementerian kesehatan yang berkorelasi terhadap pencarian pembiayaan perawatan.

1. Keputusan Presiden

Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang ditetapkannya Covid-19 sebagai status kedaruratan kesehatan nasional pada tanggal 31 Maret 2020.

Keputusan Presiden itu dibuat karena angka penularan di Indonesia semakin bertambah sejak kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Data per tanggal 19 April 2020 mengungkapkan bahwa jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 mencapai 6.575 kasus, 582 meninggal dunia dan 686 pasien sembuh.

Dikatakan oleh Mahesa, bahwa jika mengacu kepada beberapa undang-undang lainnya, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Undang-undang yang menjadi acuan tersebut yaitu UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

KLB atau wabah yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah ini juga telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.104 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.

2. Keputusan Menteri Kesehatan

Tidak hanya Presiden, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Kepmenkes No.238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan yang ditandatangani tanggal 6 April 2020.

Dari Kepmenkes ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran no.1116 tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19.

Namun, kata Mahesa, dengan semakin bertambahnya daerah dengan transimis lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).

https://www.kompas.com/sains/read/2020/04/20/124812623/mhki-desak-pemerintah-segera-cairkan-biaya-perawatan-pasien-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke