KOMPAS.com - Beragam permasalahan seputar puasa Ramadhan terus bermunculan seiring berkembangnya zaman.
Umumnya, permasalahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang menyebabkan sah atau tidaknya puasa.
Satu di antara permasalahan itu adalah hukum suntik insulin saat puasa.
Bagi penderita diabetes, suntik insulin merupakan suatu hal yang penting dan tak bisa dihindari untuk mengendalikan gula darah.
Insulin adalah hormon yang dibuat di pankreas untuk membantu sel-sel tubuh mengolah glukosa darah menjadi energi.
Adanya cairan yang masuk ke dalam tubuh menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah suntik insulin dapat membatalkan puasa seseorang?
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, disebutkan bahwa suntik insulin tidak membatalkan puasa.
"Tak ada larangan syari untuk melakukan suntik insulin pada kulit selama puasa dan tidak membatalkan puasa," tulis lembaga itu pada 2016 silam.
Pasalnya, suntik insulin tersebut masuk melalui kulit, bukan pada bagian rongga tubuh terbuka (jauf).
Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Perlu diketahui, suatu benda yang masuk tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Karenanya, selama suntikan tidak dilakukan pada rongga terbuka (jauf), maka puasa tetap sah.
Bahkan jika yang disuntikkan itu berupa nutrisi makanan, baik ke dalam otot maupun pembulu darah, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Kecuali jika suntikan tersebut dilakukan pada anus (dubur), seperti enema pada penderita ambeien. Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus.
Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi.
Dalam hal ini, jumhur ulama sepakat bahwa suntik ambeien itu membatalkan puasa karena dilakukan pada rongga tubuh terbuka.
https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/05/01/015100772/suntik-insulin-saat-bulan-ramadhan-batalkah-puasanya-