Besaran insentif PPN DTP rumah terbagi menjadi dua berdasarkan periode waktunya.
Untuk penyerahan rumah dengan BAST mulai 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024, diberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
Kemudian untuk penyerahan rumah dengan BAST mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
Baca juga: Tarik Pembeli Properti Bebas PPN, Modernland Tambah Fasilitas
Insentif PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 sarusun.
Orang pribadi yang dimaksud ialah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi warga negara asing.
Adapun bagi orang pribadi yang telah memperoleh insentif PPN DTP tahun 2023 dapat memanfaatkannya kembali apabila masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada tahun 2024.
Bagi pengembang alias pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau sarusun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan laporan realisasi PPN DTP.
Untuk faktur pajak, harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, serta dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.