Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN DTP, "Angin Segar" bagi Sinarmas Land Capai Target 2024

Kompas.com - 23/02/2024, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2024.

Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Di dalam PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Namun, insentif yang ditanggung pemerintah hanya Rp 2 miliar.

Baca juga: Yuk Berburu Kondominium Baru, Ada Diskon PPN hingga 100 Persen

Adapun periode pemberian insentif terbagi menjadi dua. Periode 1 Januari 2024 sampai 31 Juni 2024, insentif PPN DTP yang diberikan 100 persen.

Sementara periode kedua yakni 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 insentifnya menjadi 50 persen.

Dengan adanya "angin segar" ini, Sinarmas Land optimistis dapat mencapai target marketing sales (pra-penjualan) tahun 2024 sebesar Rp 9,5 triliun.

Hal ini dikemukakan Deputy Group CEO Strategic Development & Assets Sinar Mas Land Herry Hendarta dalam konferensi pers peluncuran program "Infinite Living" di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (22/2/2024).

"Khusus sektor properti, PPN DTP itu menjadi katalisator. Kami optimis karena di tahun lalu juga, pada masa Covid-19 kita juga bisa mencapai penjualan dengan baik. Saya rasa pada masa sekarang yang kita sudah enggak Pandemi, saya rasa (penjualan) akan signifikan," jelas Herry.

Herry melanjutkan, hal ini ditambah dengan program national sales (penjualan nasional) yang diluncurkan perusahaan bertajuk Infinite Living.

Kendati demikian, tidak semua pembelian rumah bisa memperoleh insentif PPN DTP. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur.

Baca juga: Resmi Rilis “Infinite Living”, Sinarmas Land Tawarkan Promo Ini

Pertama, rumah yang dimaksud merupakan rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun) dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Lalu, rumah tapak dan sarusun itu telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya, rumah tapak dan sarusun pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau sarusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Berikutnya, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.

Selain itu, telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau sarusun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com