Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukses Ajukan Kenaikan Tukin Pegawai 100 Persen, Basuki Berlinang Air Mata

Kompas.com - 30/11/2023, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhasil mengajukan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kementerian PUPR.

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan acara ESG Lecture di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Angin segar kenaikan tukin pegawai Kementerian PUPR tersebut disampaikan Basuki sambil berlinang air mata. Suasana Auditorium Kementerian PUPR yang awalnya meriah seketika berubah menjadi haru.

"Ini memang saya minta kepada Bu Menteri Keuangan, untuk bisa saya umumkan pada 3 Desember (2023) nanti. Dan ini Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui itu," ucap Basuki sambil menangis.

Jelasnya, kenaikan tukin pegawai Kementerian PUPR tersebut diusulkan sebesar 100 persen, setelah terakhir naik pada tahun 2018.

"Naik tahun 2018, empat tahun yang lalu, 2018 dari 70 naik 80, baru sekarang kita usulkan untuk naik 100 persen," imbuh Basuki.

Baca juga: Menurut Basuki, Bendungan Bisa Atasi Ancaman Perubahan Iklim

Saat ini, dokumen permohonan kenaikan tukin pegawai Kementerian PUPR telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan.

Sehingga saat ini, dokumen permohonan kenaikan tukin pegawai Kementerian PUPR tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Dari Menpan ke Menteri Keuangan, Menteri Keuangan sudah setuju baru ke Pak Presiden," tegas Basuki.

Diharapkan kenaikan tukin pegawai Kementerian PUPR bisa diumumkan pada 3 Desember 2023 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com