Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tiru India, Bebaskan Lahan 100 Persen Sebelum Garap Proyek

Kompas.com - 13/12/2023, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - India dianggap menjadi salah satu negara dengan pembangunan infrastruktur yang cepat.

Bagaimana tidak, dalam kurun waktu 10 tahun, India telah membangun sepanjang 90.000 kilometer jalan tol.

Ketua Dewan Direktur Indonesia Invesment Authority (INA) Ridha Wirakusumah mengatakan, India memiliki skema pendanaan jalan tol yang baik dan mampu menarik minat investor, yakni Hybrid Annuity Model (HAM).

Salah satu poin di skema HAM yang menjadi sorotan adalah pelelangan proyek tol yang baru dilakukan apabila pembebasan lahan sudah mencapai 80 persen.

"Tender itu dilakukan setelah lahan bebas 80 persen. Jadi itu untuk mereduksi risiko dari pembangun atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)-nya," kata Ridha dalam acara Creative Infrastructure Financing Day (creatIFF) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, skema HAM juga mengatur biaya konstruksi sebesar 40 persen ditanggung pemerintah dan 60 persen ditanggung BUJT dengan catatan bila ada pembengkakan biaya akan ditanggung BUJT.

Baca juga: INA Bakal Lepas Tol Trans-Jawa dan JTTS

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna pada kesempatan yang sama menargetkan Indonesia bisa mencontoh India.

"Bahkan kalau bisa malah 100 persen sebelum pelelangan," ucap Herry.

Sementara saat ini, pembebasan lahan proyek jalan tol di Indonesia dengan penetapan lokasi (penlok) dilakukan setelah lelang dilakukan.

Namun demikian, apabila lelang dilakukan setelah pengadaan lahan sudah 100 persen, maka proyek tentu akan berjalan lama.

"Jadi kita kombinasikan lah, tetap pelelangan, hari ini pelelangan dilakukan setelah penlok, sehingga pengadaan tanah sudah ada pasti bahwa ini kita eksekusi," tambah Herry.

Alternatifnya, pembebasan lahan bisa dilakukan 3 tahun sebelum proyek mulai dilelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com