Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur Harus Berkeadilan

Kompas.com - 08/12/2023, 13:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional harus berasaskan keadilan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Embun Sari dalam Focus Group Discussion (FGD) Penilaian dan Pengelolaan Dampak Sosial Pengadaan Tanah di Kulonprogo, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

"Oleh karena itu, pengadaan tanah yang ada harus berasaskan keadilan, seperti ganti rugi yang layak kepada pemegang hak," kata Embun Sari, dikutip dari keterangan resmi.

Sebagaimana halnya pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Masyarakat yang menerima ganti rugi atas pengadaan tanah ini harus lebih sejahtera pasca-pengadaan tanah," imbuh Embun Sari.

Menurutnya, pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa memberikan peluang pertumbuhan ekonomi bagi daerah sekitarnya. Seperti halnya yang terjadi karena pembangunan Bandara YIA.

Baca juga: Penggunaan Data dan Dokumen Palsu Jadi Modus Favorit Para Mafia Tanah

"Ada peluang usaha, kantor-kantor yang muncul karena efek pembangunan bandara ini, namun kita juga harus memerhatikan aspek lainnya bagi masyarakat dalam pembangunan ini," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Maria S.W. Sumardjono menyetujui bahwa dalam pengadaan tanah harus terdapat manfaat yang diperoleh.

"Kita harus bisa mengukur manfaatnya bagaimana, kriteria itu juga bisa didapat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Pengadaan tanah itu tak hanya soal ganti rugi, namun terdapat replacement value atau nilai penggantian yang sesuai dengan dampak pengadaan tanah yang ditimbulkan.

"Nilai ganti rugi atau seperti yang dikemukakan oleh Menteri Hadi ganti untung, itu harus lebih besar dari nilai ekonominya di lapangan. Karena, memang pengadaan tanah ini tak hanya soal aspek mengganti aset, namun aspek sosialnya juga," tandas Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com