Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bereskan Konflik Tanah, Dua Lembaga Ini Jalin Aliansi

Kompas.com - 07/12/2023, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini ditandai lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (6/12/2023) terkait tugas dan fungsi di bidang agraria dan tata ruang, serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertahanan.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, salah satu tugas utamanya adalah mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

Dia melihat persoalan pertanahan juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung.

"Kementerian ATR/BPN terus berupaya meminimalisir munculnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. MA terus berupaya melaksanakan proses peradilan secara transparan dan adil terutama terhadap kasus-kasus pertanahan, sesuai dengan kaidah hukum pertanahan yang berlaku," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi.

Lanjutnya, kerja sama ini penting agar disparitas dalam putusan kasus-kasus pertanahan dapat diminimalisir, baik perdata, tata usaha negara, maupun pidana.

Baca juga: Apa Keuntungan Pakai Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

"Sehingga, memudahkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan putusan tersebut, karena hanya terdapat satu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang dapat dieksekusi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MA Syarifuddin sepakat bahwa kerja sama tersebut perlu diperkuat. Dirinya melihat hal ini sebagai langkah baik untuk penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia.

"Semoga penandatangan MoU menjadi awal yang baik. Saya menyambut baik MoU ini karena bagi kami ini sangat penting. Banyak permasalahan yang muncul, dan kita harapkan semua bisa kita atasi melalui kerja sama," ucapnya.

Selain itu, Syarifuddin juga berharap segera dilakukan sertifikasi hakim pertanahan.

"Ini merupakan langkah yang cepat, tepat, dan mudah. Dari sana nanti kita bisa membuat peradilan untuk pertanahan," terang Syarifuddin.

Adapun MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Hadi Tjahjanto dan Syarifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com