Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pengelolaan Lahan Pulau Rempang dan Galang Dikuasai BP Batam

Kompas.com - 05/10/2023, 23:45 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang, harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian di atas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam," papar Tuty.

Tuty menambahkan, saat ini lahan yang dialokasikan ada masyarakatnya. Sehingga masyarakat yang terdampak dari proyek Rempang Eco City akan diberikan kompensasi yang menguntungkan untuk bergeser dari tempat asalnya ke tempat baru yang lebih tertata rapi.

Baca juga: Tata Kawasan Terdampak Rempang Eco-City, Kementerian PUPR Ikut Arahan Bahlil

Pergeseran ini, demi kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik dimasa yang akan datang, sejalan dengan suksesnya kegiatan investasi di kawasan industry Rempang Eco City.

Kompensasi yang diberikan itu berupa hunian baru tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi.

Setiap satu rumah yang terdampak, akan diganti dengan satu unit hunian baru. Hunian baru itu akan berada di kawasan Tanjung Banon atau Dapur 3 Sijantung. Tergantung pada pilihan dari warga.

"Nantinya di tempat yang baru, akan dibangun fasilitas pendidikan, tempat ibadah, area dermaga pelabuhan ikan, fasilitas olahraga hingga pasar," sebut Tuty.

Sejalan dengan pengembangannya, Rempang Eco City, di area relokasi ini juga terdapat ruang hijau dan biru. Seperti hutan mangrove, area penghijauan, dan pantai.

Begitu juga dengan kantor pemerintahan seperti Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Polsek, Pemadam Kebakaran hingga Koramil yang berada di satu lokasi.

Kompensasi

"Hunian baru ditargetkan selesai pada 2024 mendatang. Untuk sementara, masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara secara gratis. Tidak hanya itu, biaya hidup masyarakat selama dihunian sementara juga akan ditanggung setiap bulannya," terang Tuty.

Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara, Tuty menjelaskan, sebesar Rp 1,2 juta per orang dalam satu Kepala Keluarga (KK).

Baca juga: BP Batam Bakal Bangun Rumah Warga Terdampak Rempang Eco City

Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya. Jika dalam satu KK terdapat lima orang anggota keluarga, maka keluarga tersebut akan mendapatkan biaya hidup sebesar Rp 6 juta setiap bulannya.

Sementara, untuk masyarakat yang memilih tinggal di tempat saudara atau diluar dari hunian sementara yang telah disediakan oleh BP Batam, akan diberikan biaya sewa sebesar Rp 1,2 juta per bulan.

"Biaya hidup hingga biaya sewa hunian itu akan diberikan sampai warga benar-benar telah menempati hunian baru," tegas," Tuty.

"Jadi untuk saat ini terdapat lebih dari 341 warga Rempang yang setuju untuk digeser, dan sekitar 20 warga sudah pindah ke hunian sementara. Adapun sisanya akan segera pindah sejalan dengan lengkapnya persyaratan administrasi," pungkas Tuty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com