Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Batam Bakal Bangun Rumah Warga Terdampak Rempang Eco City

Kompas.com - 02/10/2023, 16:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan perumahan untuk warga terdampak proyek Rempang Eco City bakal dilakukan oleh Badan Pengusahaan BP (Batam).

Namun demikian, terbuka kemungkinan pembangunan hunian eks warga Pulau Rempang tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Nanti kita cek apakah oleh BP Batam atau oleh PUPR. Tapi yang saya tahu, infrastuktur, fasum-fasumnya oleh PUPR, dan perumahan oleh BP Batam," tutur Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Sementara Kementerian PUPR sudah ditugaskan untuk membangun infrastruktur pendukung, seperti sanitasi, sekolah, puskesmas, jalan desa, hingga pelabuhan.

"Jadi kita buat bagus bangun masjidnya, bangun pesantrennya kalau ada," imbuh Bahlil.

Lanjut Bahlil, selama ini masyarakat Pulau Rempang belum memiliki sertifikat. Sembari relokasi dilakukan, pemerintah berjanji akan memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan aset masyarakat di tempat hunian baru.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur PSN Rempang Eco City Dipercepat

"Ya kita doakan (relokasi beres tahun 2023)," tegas Bahlil.

Beberapa waktu lalu, Bahlil bersama Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, dan Wakapolri Agus Adrianto bertemu dengan tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Achmad.

Beberapa masukan disampaikan tokoh masyarakat Rempang, salah satunya mereka diberikan pilihan untuk digeser ke Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang atau ke Tanjung Banon, Pulau Rempang. Selanjutnya, makam leluhur yang ada di Pulau Rempang juga tidak digusur.

Terkait permintaan pergeseran ke Dapur 3, Sijantung atau Tanjung Banon, keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang terdampak.

"Mereka sebagian besar mata pencariannya di laut. Jadi yang pastinya mereka ditempatkan di laut yang sama, hanya digeser saja," papar Bahlil.

Selanjutnya mengenai makam leluhur dan orang tua masyarakat Rempang, tidak dilakukan pergeseran. Akan tetapi, nantinya akan dilakukan pemagaran dan dipercantik. Sehingga masyarakat bisa dengan nyaman berziarah.

Begitu juga mengenai kompensasi. Masyarakat akan menerima lahan 500 meter persegi di Tanjung Banon dan akan langsung diproses sertifikat hak milik. Pemberian sertifikat hak milik ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden Jokowi.

Selanjutnya, akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Namun, apabila masyarakat yang sebelumnya mempunyai rumah nilainya lebih besar dari Rp 120 juta, maka selisih dari rumah itu akan diganti oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com