Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Direlokasi, Warga Terdampak Proyek Rempang "Digeser" ke Tanjung Banun

Kompas.com - 25/09/2023, 20:53 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menyebut warga yang terdampak proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tidak direlokasi, melainkan digeser.

Maksudnya, warga di suatu kampung yang terdampak akan dipindah ke kampung lain yang masih termasuk wilayah Pulau Rempang.

Hal ini berbeda dengan rencana yang sebelumnya pernah dikemukakan BP Batam, yakni merelokasi warga terdampak proyek ke hunian tetap (huntap) di kawasan Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, telah menemukan solusi setelah melakukan pertemuan dengan warga Rempang beberapa hari lalu.

Solusinya yaitu melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," ujar Bahlil usai Rapat Terbatas (Ratas) tentang persoalan lahan di Pulau Rempang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (25/09/2023), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Seputar Konflik Proyek di Rempang, Duduk Persoalan, dan Status Kepemilikan Tanah Warga

Menurut dia, warga yang terdampak proyek Rempang Eco-City akan dipindahkan ke Tanjung Banun, masih berada di wilayah Pulau Rempang.

Ada pun dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK), sebanyak 300 KK disebut sudah bersedia dipindahkan.

Masyarakat yang berkenan dipindahkan akan mendapat penghargaan berupa tanah bersertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

"Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nilainya berapa, itu yang akan diberikan," terangnya.

Selain itu, lanjut Bahlil, dalam masa transisi perpindahan itu, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per KK.

"Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp 6 juta. Itu cara perhitungannya," bebernya.

"Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," pungkas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com