Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Coba-coba Lebihi Tujuan Perjalanan Saat Naik KA, Ini Sanksinya

Kompas.com - 22/08/2023, 11:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera pada tiket sejak 3 Agustus 2023.

Anda mungkin bertanya-tanya, apa yang dimaksud melebihi relasi perjalanan?

Contohnya, pelanggan membeli tiket dengan relasi atau tujuan rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun menggunakan KA Sancaka.

Namun, ketika KA Sancaka sudah tiba dan berhenti di Stasiun Madiun, penumpang tidak turun di sana dan tetap sengaja berada di atas KA.

Baca juga: Ada 205.078 WNA Naik Kereta Api, Nih Relasi Favoritnya

Atau, mereka bermaksud untuk turun di Stasiun Solo Balapan tanpa membeli tiket lagi.

Nah, bagi penumpang yang melebihi relasi perjalanan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan:

  • Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian perama sesuai grafik perjalanan KA yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.
  • Denda dua kali lipat dari tarif parsial subclass sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
  • Pembayaran denda secara tunai di atas KA atau di loket stasiun.
  • Pembayaran denda maksimal 1x24 jam.
  • Jika tidak melakukan pembayaran, penumpang tidak diperkenankan naik KA selama 90-180 hari kalender.

Untuk itu, penumpang wajib memperhatikan hal berikut:

  1. Kondektur akan mngumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun, sesuai relasi yang tertera pada tiket.
  2. Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan dri untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera dalam tiket.
  3. Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.
  4. Kondektur akan melakukan pengecekan kondisi di atas KA menggunakan alat kerjanya. Tujuannya, memastikan penumpang naik dan turun sesuai relasi yang tercantum dalam tiket mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tips Memilih Ukuran Keset Kamar Mandi yang Tepat

Tips Memilih Ukuran Keset Kamar Mandi yang Tepat

Tips
AHY Jamin Kesiapan Lahan untuk Infrastruktur Air

AHY Jamin Kesiapan Lahan untuk Infrastruktur Air

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pamekasan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pamekasan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Berita
[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com