JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap (gage) sehubungan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023.
Informasi ini disampaikan melalui laman Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta yang dikutip Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
View this post on Instagram
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis akun tersebut.
Hal ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta, Pelangggar Belum Diberi Sanksi Tilang
Selain itu, juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," pesan dari Instagram @dishubdkijakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.