Informasi ini disampaikan melalui laman Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta yang dikutip Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," pesan dari Instagram @dishubdkijakarta
https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/16/200000221/hut-kemerdekaan-ri-ganjil-genap-ditiadakan-di-jakarta