Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta, Pelangggar Belum Diberi Sanksi Tilang

Kompas.com - 06/06/2022, 19:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), kebijakan ganjil genap akhirnya diterapkan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Karena kepadatan lalu lintas yang kian meningkat, pemerintah menambah titik penerapan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan dari sebelumnya hanya berlaku di 13 lokasi.

Namun demikian para pelanggar kebijakan ini belum diberikan sanksi tilang seperti yang seharusnya.

Baca juga: Ada Ganjil-Genap, Ini Rute Terbaru Transjakarta

Dikutip dari siaran Kompas TV, sejumlah pengendara yang melanggar aturan masih diberikan kelonggaran dan sosialisasi.

Nantinya sanksi baru akan diberlakukan mulai pekan depan atau pada Senin (13/6/2022) mendatang.

Di sejumlah ruas jalan masih ditemukan pelanggaran seperti di Jalan Pramuka Raya Jakarta Timur dan Simpang Raya Tomang, di mana pengemudi yang berplat nomor ganjil masih ditemukan.

Untuk menghindari kesalahan, berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

Baca juga: Jasa Marga Dukung Sistem Ganjil Genap di Tol jika Jadi Diterapkan

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com