Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Member Komunitas? Bisa Dapat Rumah Subsidi Lewat Cara Ini

Kompas.com - 24/05/2023, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki solusi untuk masyarakat Indonesia yang kini memiliki kelompok tertentu, namun sampai saat ini belum memiliki rumah.

Salah satunya, dengan mendorong mereka untuk memiliki rumah dengan angsuran murah dan terjangkau dengan bantuan pembiayaan dari perbankan dan prasarana sarana utilitas (PSU) yang lengkap.

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan hal ini dalam rilis, Selasa (23/5/2023).

"Kini, semua masyarakat yang memiliki kelompok dan tergolong berpenghasilan rendah bisa mendapatkan kemudahan memiliki rumah. Kami mendorong perbankan dan pengembang, serta pemerintah daerah untuk program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbasis kelompok," terangnya.

Berdasarkan kebijakan Ditjen Perumahan yang dilaksanakan oleh Direktorat RUK, salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan adalah dengan mendukung perumahan MBR secara berkelompok.

Baca juga: Rumah Murah MBR harus Punya Konsep Hijau, Ini Alasannya

Misalnya, bantuan perumahan untuk kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai tukang cukur atau seniman rambut asli Garut (Asgar) yang kini sudah memiliki kompleks perumahan sendiri.

Fitrah menerangkan, banyak insentif bidang perumahan yang bisa dimanfaatkan oleh MBR secara berkelompok.

Mereka dapat mengirimkan surat permohonan dan proposal bantuan perumahan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat kepada Kementerian PUPR.

"Kami akan melakukan verifikasi kelompok MBR yang memerlukan bantuan perumahan berdasarkan surat permohonan dan proposal yang dikirimkan," kata Fitrah.

Mereka bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dengan angsuran ringan dan memiliki rumah subsidi yang dibangun pengembang. Kemudian, dipercepat dari Pemda, serta dilengkapi PSU dari Ditjen Perumahan.

Lanjutnya, perumahan MBR berbasis kelompok merupakan bantuan pemerintah untuk mereka yang bekerja di sektor informal atau non-fix income untuk KPR FLPP dengan penghasilan maksimal Rp 6 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.

Apabila mereka membeli rumah dengan KPR FLPP maka bisa mendapat subsidi berupa angsuran tetap selama masa tenor.

"Masyarakat dapat bantuan subsidi pemerintah dan cicilan Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta dan tetap dengan masa tenor KPR 10 sampai 20 tahun," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com