Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2023, 05:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebutkan, ada tiga hal yang menyebabkan jalan rusak.

Ketiganya adalah kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL), dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.

"Jalan yang sudah bagus tidak serta merta dapat menyejahterakan masyarakatnya. Harus disertai dengan penyediaan fasilitas angkutan umum," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Fenomena rusaknya jalan di daerah juga diperparah dengan buruknya tata kelola pemerintah.

Baca juga: Mobil Jokowi Lewati Jalan Rusak, Pemerintah Guyur Sumut Rp 800 Miliar

"Andai ada anggaran untuk pembangunan infrastrutur jalan, kerap anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah," tegas Djoko.

Dia melanjutkan, ini disebabkan karena biaya terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah membangun infrastruktur jalan.

Djoko menuturkan, biaya logistik juga tergantung dari kondisi infrastruktur jaringan jalan yang tersedia.

"Selain itu, juga harus meniadakan pungli di sepanjang jalan dan campur tangan oknum aparat penegak hukum dalam proses penimbangan kendaraan di jembatan timbang," ungkapnya.

Kata dia, jalan yang sebenarnya menjadi akses beraktivitas justru mengkhawatirkan untuk digunakan.

Kondisi ini bukan hanya menghambat perjalanan, namun juga sering menimbulkan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com