Prinsipnya, khusus untuk rusun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghitungan biaya sewa rusun paling tinggi 1/3 dari upah minimum provinsi.
Sementara untuk tarif sewa jenis rusun negara dan rusun khusus ditetapkan sesuai kewenangan, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi instansi penerima bantuan.
Rumus Penghitungan Tarif Sewa Rusun
Berdasarkan Pasal 50, penetapan tarif sewa unit rusun dilakukan berdasarkan formula perhitungan yakni struktur tarif dikalikan dengan faktor penyesuai sewa.
Adapun faktor penyesuai sewa dapat berupa, keringanan atau penambahan tarif sewa unit rusun. Nilainya berupa persentase.
Sementara untuk mengetahui struktur tarif, maka perlu dihitung terlebih dahulu nilainya.
Berikut rumusnya:
Contoh Penghitungan Tarif Sewa Rusun
Mengutip isi lampiran Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut contoh kasusnya:
Terdapat rusun setinggi 4 lantai yang berisi sebanyak 60 unit. Di mana biaya operasional Rp 32.500.000 per bulan.
Ini mencakup gaji staf dan keamanan, biaya listrik, hingga air. Lalu, biaya pemeliharaan dan perawatan Rp 20.212.500 per bulan, dam biaya kebersihan, peralatan, dan sebagainya.
Baca juga: Harga Sewa Rusun ASN di Yogyakarta Cuma Rp 350.000 Per Bulan
Berdasarkan nominal itu, maka biaya pengelolaan sebesar Rp 52.712.500. Sementara untuk faktor penyesuai senilai 100 persen.
Lalu, dilihat dari contoh tersebut, maka tinggal menghitung struktur tarif untuk kemudian dikalikan dengan nilai faktor penyesuaian.
Berikut simulasi penghitungan struktur tarif:
Tarif Sewa Rusun
Mengingat ada tiga struktur tarif, maka hasil penghitungan biaya sewa rusun per bulan juga terdapat tiga nominal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.