Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tinggal di Rusun Sebelum Tahu Cara Menghitung Tarif Sewanya

Kompas.com - 17/05/2023, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus gencar membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat Indonesia.

Rusun yang dibangun di Indonesia terbagi untuk beberapa golongan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, dan masih banyak lagi.

Pembangunan rusun dilakukan sebagai solusi atas perkembangan penduduk perkotaan yang cepat di lahan yang semakin terbatas.

Nah, bagi masyarakat perkotaan, tinggal di rusun dengan sistem sewa merupakan salah satu pilihan seiring mahalnya harga rumah tapak.

Mengingat sistem kepemilikan dengan cara sewa, tentu masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar biaya per bulannya.

Namun, masyarakat mungkin belum banyak yang mengetahui model penghitungan biaya sewa rusun.

Baca juga: Berkat Rusun, Santriwati di Ponpes Ini Nyaman Belajar Al-Quran

Merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Pada Pasal 39 dijelaskan, penguasaan unit dalam bangunan rusun umum, rusun negara, dan rusun khusus dilakukan dengan cara sewa.

Melalui pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi penerima bantuan pembangunan rusun.

Sewa unit rusun itu dipungut pengelola berdasarkan tarif sewa. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 49.

Penghitungan dan penerapan biaya sewa unit rusun paling sedikit berdasarkan biaya pengelolaan dan struktur tarif.

Biaya pengelolaan merupakan kebutuhan nyata yang mencakup biaya operasional, pemeliharaan, serta perawatan.

Sementara untuk struktur tarif diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.

Klasifikasi pengenaan tarif tersebut ditetapkan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Akan tetapi jika penetapan tarif tidak dapat dijangkau penghuni, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi instansi penerima bantuan dapat memberikan keringanan tarif sewa unit rusun sesuai dengan kewenangannya.

Prinsipnya, khusus untuk rusun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghitungan biaya sewa rusun paling tinggi 1/3 dari upah minimum provinsi.

Sementara untuk tarif sewa jenis rusun negara dan rusun khusus ditetapkan sesuai kewenangan, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi instansi penerima bantuan.

Rumus Penghitungan Tarif Sewa Rusun

Berdasarkan Pasal 50, penetapan tarif sewa unit rusun dilakukan berdasarkan formula perhitungan yakni struktur tarif dikalikan dengan faktor penyesuai sewa.

Adapun faktor penyesuai sewa dapat berupa, keringanan atau penambahan tarif sewa unit rusun. Nilainya berupa persentase.

Sementara untuk mengetahui struktur tarif, maka perlu dihitung terlebih dahulu nilainya.

Berikut rumusnya:

  • Struktur Tarif Atas = biaya operasional + biaya pemeliharaan / jumlah unit Sarusun
  • Struktur Tarif Menengah = biaya operasional atau biaya pemeliharaan / jumlah unit
  • Sarusun Struktur Tarif Bawah = biaya operasional atau biaya pemeliharaan x 50 persen / jumlah unit Sarusun

Contoh Penghitungan Tarif Sewa Rusun

Mengutip isi lampiran Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut contoh kasusnya:

Terdapat rusun setinggi 4 lantai yang berisi sebanyak 60 unit. Di mana biaya operasional Rp 32.500.000 per bulan.

Ini mencakup gaji staf dan keamanan, biaya listrik, hingga air. Lalu, biaya pemeliharaan dan perawatan Rp 20.212.500 per bulan, dam biaya kebersihan, peralatan, dan sebagainya.

Baca juga: Harga Sewa Rusun ASN di Yogyakarta Cuma Rp 350.000 Per Bulan

Berdasarkan nominal itu, maka biaya pengelolaan sebesar Rp 52.712.500. Sementara untuk faktor penyesuai senilai 100 persen.

Lalu, dilihat dari contoh tersebut, maka tinggal menghitung struktur tarif untuk kemudian dikalikan dengan nilai faktor penyesuaian.

Berikut simulasi penghitungan struktur tarif:

  • Struktur tarif atas: Rp 32.500.000 + Rp 20.212.500 / 60 unit = Rp 878.542.
  • Struktur tarif menengah: Rp 32.500.000 (biaya operasional) / 60 unit = Rp 541.667.
  • Struktur Tarif bawah: Rp 32.500.000 (biaya operasional) x 50 persen / 60 unit = Rp 270.833.

Tarif Sewa Rusun

Mengingat ada tiga struktur tarif, maka hasil penghitungan biaya sewa rusun per bulan juga terdapat tiga nominal.

  • Tarif sewa rusun menggunakan struktur tarif atas: Rp 878.542 x 100 persen = Rp 878.542.
  • Tarif sewa rusun menggunakan struktur tarif menengah: Rp 541.667 x 100 persen = Rp 541.667.
  • Tarif sewa rusun menggunakan struktur tarif bawah: Rp 270.833 x 100 persen = Rp 270.833.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com