Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Skenario Lalin yang Dipersiapkan Pemerintah saat Lebaran

Kompas.com - 06/04/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempersiapkan sejumlah skenario lalu lintas yang bakal diterapkan pada momen mudik Lebaran 2023.

Skenario yang dimaksud melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Hasilnya berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Lantas, apa saja isi skenario lalu lintasnya? Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum oleh Kompas.com:

Pembatasan Angkutan Barang

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional truk barang di jalan tol maupun jalan arteri pada mudik Lebaran 2023.

Baca juga: Menilik Sederet Persiapan Kementerian PUPR demi Mudik Lebaran 2023

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) yang membahas mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/3/2023).

"Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan," jelasnya.

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pun telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Mengutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, pembatasan angkutan barang merupakan salah satu bentuk pengaturan lalu lintas yang termaktub di dalam SKB tersebut.

Adapun jenis kendaraan barang dilakukan pembatasan operasional di jalan tol dan non-tol meliputi:

  • Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;
  • Mobil barang dengan kereta tempelan;
  • Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  • Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pada masa arus mudik, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol diberlakukan mulai Senin (17/04/2023) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Jumat (21/04/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/04/2023) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Rabu (26/04/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/04/2023) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (02/05/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang menjadi lokasi pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni–Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang–Merak.
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong; Cigombong-Cibadak (Fungsional); Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan Jakarta-Cikampek.
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cikampek-Palimanan-Kanci; Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi-Cimalaka; dan Cimalaka-Dawuan (Fungsional);
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan;
  • Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Krapyak-Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh-Srondol, (Semarang); Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang); Semarang-Solo-Ngawi; Semarang-Demak; dan Jogja-Solo (Fungsional).
  • Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol–Pasuruan-Probolinggo; Surabaya-Gresik; dan Pandaan-Malang.

Sementara untuk ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan operasional kendaraan barang yaitu:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com