Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Diperlukan demi Keberhasilan Uji Coba Sistem MLFF

Kompas.com - 27/03/2023, 08:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan tata kelola sistem layanan jalan tol melalui penerapan sistem transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF).

Bahkan, Sistem transaksi tol nontunai dengan pembayaran nirsentuh ini ditargetkan akan mulai diuji coba di Jalan Tol Bali Mandara pada Juni 2023.

Demi menyukseskan proses uji coba tersebut, terutama dari aspek teknis, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) berharap seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ada di Indonesia harus terlibat dalam proses ini.

Baca juga: Angka Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi, Evaluasi Perolehan SIM Wajib Dilakukan

“BUJT harus terlibat dalam menentukan mekanisme dan parameter keberhasilan uji coba serta hasil uji coba sistem MLFF,” ungkap ATI dalam Diskusi Publik Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum Dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti beberapa waktu lalu.

Dikatakan hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem tersebut reliabel dalam menjalankan kegiatan pengumpulan tol.

Selain itu, harus ada kesepakatan teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk mitigasi yang mampu dalam mengantisipasi semua skenario dalam melaksanakan pengumpulan tol.

Misalnya saja untuk kasus kondisi kendaraan yang tidak sesuai aturan, pengemudi yang melanggar aturan, serta malafungsi sistem MLFF nantinya.

Baca juga: Regulasi untuk Penerapan Transaksi Tol Nirsentuh MLFF Beres Juni

“Harus ada dokumen Detail Engineering Design (DED) yang dapat disampaikan kepada BUJT selaku pengguna layanan sistem MLFF agar dapat memastikan spesifikasi sistem MLFF,” Tegas ATI.

Seperti diketahui, terdapat 46 BUJT yang mengelola 66 ruas jalan tol di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com