Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Pertanyakan Izin Pedagang Musiman di Badan Jalan Teluknaga

Kompas.com - 26/03/2023, 19:41 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indoglobal Adyapratama mempertanyakan perizinan para pedagang musiman yang berjualan di badan jalan sekitar Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengembang ini menyoroti lambannya penegakan hukum dalam upaya penataan kawasan di area permukiman tersebut.

Kuasa hukum pengembang Perumahan Mutiara Garuda Halim Darmawan dari firma hukum Halim & Partners menuturkan, aksi para pedagang musiman ini sudah sangat meresahkan. 

Tidak saja menghambat dan mempersulit akses para penghuni perumahan untuk beraktivitas, melainkan juga mengganggu lalu lintas di sekitarnya menjadi padat dan macet pada jam-jam tertentu.

“Kami mempertanyakan izin mereka yang berjualan di jalanan. Jika koordinator mengklaim sudah mengantongi izin, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan oleh oknum birokrat pemberi izin karena menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," tutur Halim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Meikarta dalam Kubangan Kontroversi

Praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan ini, menurut Halim, bisa dibuktikan dari adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan Pemkab Tangerang.

Dia mengungkapkan, PT Indoglobal Adyapratama telah menyampaikan masalah penyimpangan pemanfaatan infrastruktur jalan tersebut kepada lembaga eksekutif dan legislatif daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang juga sudah menggelar rapat terkait persoalan tersebut.

Namun, hingga kini dampak dari aktivitas pedagang yang berjualan di badan jalan milik Pemkab Tangerang masih menemui jalan buntu.

“Pemkab Tangerang selaku pemilik infrastruktur jalan yang sah, mestinya turun tangan menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan. Namun, hingga kini belum ada penertiban sehingga kami menduga adanya campur tangan oknum birokrat maupun oknum aparat penegak hukum,” tegas Halim.

Direktur PT Indoglobal Adyapratama Jhoni Edward Rajagukguk menambahkan, sebagian ruas jalan yang dimanfaatkan oleh pedagang itu sudah berstatus milik Pemkab Tangerang.

“Kami sudah menyerahkan sebagian aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Tangerang pada Oktober 2021 lalu. Salah satu aset yang ikut diserahkan adalah jalan yang kini digunakan secara sepihak oleh pedagang musiman,” cetus Jhono.

Para pedagang musiman tersebut mendirikan sekitar 150 tenda beratap kerucut di satu sisi Jalan Bulevar Perumahan Mutiara Garuda. Tenda itu dibangun berjajar sepanjang hampir 500 meter.

Menurut Halim, maraknya aktivitas pedagang kaki lima liar yang berjualan di kawasan perumahan dan sekitar area Teluknaga sudah terjadi sejak 2018 lalu.

Pengembang Perumahan Mutiara Garuda bersama Pemkab Tangerang dan Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau the HUD Institute telah menggagas diskusi dengan menghadirkan pemangku kepentingan terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com