Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi untuk Penerapan Transaksi Tol Nirsentuh MLFF Beres Juni

Kompas.com - 21/03/2023, 21:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR tengah mempersiapkan regulasi untuk mendukung penerapan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh tanpa setop yakni Multi Lane Free Flow (MLFF).

Regulasi yang dimaksud berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang ditargetkan bisa selesai pada Juni 2023.

Hal itu diutarakan Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono dalam Diskusi Publik secara daring berjudul Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti pada Selasa (21/03/2023).

Menurut dia, perkembangan revisi PP 15/2005 cukup bagus. Baru-baru ini ia telah menghadiri pembahasan final antar kementerian.

"Dalam waktu dekat akan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, target kita pada Juni tahun ini mudah-mudahan sesuai jadwal. Kemarin sudah diperjelas oleh Bapak Menteri PUPR sendiri, diharapkan target tersebut bisa tercapai," terangnya.

Baca juga: Perhatikan, Ini Dendanya Jika Langgar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF

Selain mengatur tentang penerapan MLFF, hasil revisi PP 15/2005 ini juga akan berisi mengenai aspek penegakan hukum.

Termasuk konsekuensi kalau ada penalti terhadap pengguna jalan tol yang tidak melakukan atau menghindari pembayaran ketika MLFF diberlakukan.

Lalu apabila nanti revisi PP 15/2005 sudah selesai, Kementerian PUPR juga akan membuat regulasi turunan sebagai landasan pelaksanaan MLFF.

"Dan turunan berikutnya untuk pelaksanaannya akan disiapkan Permen (PUPR)," tandas Triono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com