Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Denda bakal menimpa pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Adapun pembayarannya melalui ponsel menggunakan aplikasi Cantas yang akan mengurangi saldo sesuai hasil kalkulasi tarif ruas tol yang dilintasi pengendara.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Ali Rachmadi dalam diskusi publik virtual bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, pada Selasa (07/02/2023).

"Begitu saldo kurang (termasuk sinyal ponsel hilang atau baterai habis), masih ada kesempatan top up, kan diberi waktu dua jam untuk melakukan top up," ujarnya.

Artinya, saat pengendara keluar dari jalan tol, ada kesempatan untuk mengisi saldo dengan batas waktu maksimal 120 menit.

"(setelah top up) Nanti akan langsung ter-deduction di mana mereka melintas saat itu," tandasnya.

Baca juga: Uji Coba Bayar Tol Tanpa Setop MLFF di Bali Sebelum Juni

Namun, apabila pengendara tidak memenuhi sisa pembayaran atau bahkan tidak membayar tol ketika melintas, maka akan dikenai denda.

Denda yang dimaksud nantinya memiliki beberapa tahapan sesuai tarif tol dan durasi waktu pelanggarannya.

"Kami mengusulkan untuk tahap pertama denda satu kali (tarif) itu masanya 48 jam, kurang lebih 2 hari," katanya.

Jika pelanggar belum memenuhi kewajiban lebih dari 2 hari hingga 9 hari, maka akan dikenakan denda tahap kedua. Intinya, semakin tinggi tahapan, denda akan bertambah berkali lipat.

"Begitu lebih dari 2 hari (hingga) menjelang 10 hari, itu sampai tiga kali lipatnya (dendanya). Baru setelah 10 hari baru kita lakukan denda maksimalnya 10 kali lipat," pungkas Ali Rachmadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+