Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Mengingat durasi konsesi HGU hingga Hak Pakai itu telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menjelaskan, untuk HGU, PP mengatur pemberian konsesi langsung dalam satu siklus 95 tahun, yakni pemberian hak 35 tahun sekaligus dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun.

Tak hanya itu, Pemerintah juga dinilai langsung menjamin investor agar mendapat siklus kedua dengan tambahan 95 tahun lagi. Totalnya 190 tahun, hampir dua abad konsesi.

"Layanan eksklusif bagi investor tidak main-main, karena PP menciptakan jalan hukum agar siklus pertama berikut siklus keduanya langsung dicantumkan dalam keputusan pemberian hak, dan dicatatkan dalam sertifikat HGU," ujarnya dalam rilis pers dikutip Kompas.com, Selasa (14/03/2023).

Baca juga: Meski Baru Berjalan 5 Tahun, HGU di IKN Bisa Diperpanjang hingga 95 Tahun

Kemudian mengenai HGB dan Hak Pakai, PP 12/2023 mengatur pemberian hak langsung dalam satu siklus 80 tahun, yakni pemberian 30 tahun, sekaligus perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.

Ditambah siklus kedua, yakni 80 tahun lagi. Dengan demikian pelaku usaha berpotensi menggunakan lahan Pemerintah di IKN selama 160 tahun.

"Perjanjian siklus kedua HGB dan HP dapat dibuat sejak awal perjanjian pemberian hak. Negara melalui Otorita IKN mensejajarkan diri dengan investor," tandasnya.

Menurut dia yang membahayakan dari kebijakan tersebut, pencabutan atau penghapusan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12/2023.

Padahal dengan pemberian konsesi yang hampir mencapai dua abad, seharusnya tata-cara pencabutan hak dan/atau pemberian sanksi semakin jelas dan tegas.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com