Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Bisa Langsung Kantongi HGB di IKN hingga 80 Tahun, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 08/03/2023, 21:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung mendapatkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun.

Karena Pemerintah memperbolehkan pelaku usaha untuk melakukan perpanjangan sekaligus pembaruan meski HGB baru beberapa tahun diberikan.

Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lKN yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Baca juga: Beli Rumah Berstatus HGB di IKN, Masyarakat Boleh Ubah Jadi Hak Milik

Siklus tu terbagi tahapannya menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Nantinya HGB dengan jangka waktu 80 tahun itu dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Kendati ada tiga tahapan, untuk perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Artinya, pelaku usaha bisa langsung mengantongi jangka waktu selama 80 tahun meskipun baru memanfaatkan HGB dalam 5 tahun.

Baca juga: Meski Baru Berjalan 5 Tahun, HGU di IKN Bisa Diperpanjang hingga 95 Tahun

Di sisi lain, jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama yakni 80 tahun akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Adapun perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus, serta pemberian kembali HGB untuk siklus kedua, dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN dan dimuat dalam perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com