JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan tarif mulai 12/3/2023 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar atau MSJ Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, perusahaan terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol.
Baca juga: Tak Hanya Logistik, Tol Sibanceh Akan Percepat Akses ke Kampus Tertua di Aceh
Dalam bidang transaksi di antaranya dengan peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR), layanan penyediaan area Top Up Center (TUC), dan satu Gardu Reversible (gardu layanan dua arah).
Kemudian, dengan adanya pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul integrasi Jagorawi, transaksi cukup dilakukan satu kali melalui Gerbang Tol (GT) Sentul Barat.
Dengan demikian, dapat melancarkan pengguna jalan dari Tol Jagorawi menuju Tol BORR.
Selain itu, pada bidang layanan lalu lintas, MSJ mengganti marka bahu dalam menjadi warna kuning.
Sedangkan dalam bidang pemeliharaan jalan berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), beautifikasi taman di sepanjang jalan tol, juga pemasangan guardrail di seluruh area jalan tol dan pengecatan seluruh parapet.
Adpaun rincian kenaikan tarif Tol BORR sebagai berikut:
Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak (Seksi 1-2B+3A):
Tarif Tol Segmen Cibadak-Simpang Semplak (Seksi 3A):
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.