Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Digital BPN Sukoharjo Tembus 40 Persen, Anggaran buat Sertifikat

Kompas.com - 12/03/2023, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyentuh 40 persen.

Dengan meningkatnya angka digitalisasi layanan, maka akan terjadi efisiensi anggaran yang dikeluarkan.

"Nah dengan begitu, juga anggarannya bisa dimaksimalkan untuk sertifikasi tanah masyarakat," kata Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (11/3/2023).

Adapun Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bersama Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni mengunjungi Kantah Kabupaten Sukoharjo di Jateng, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Semua Tanahnya Terdaftar, Denpasar Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia

Dalam kunjungannya, Hadi dan Raja Juli melihat langsung berbagai layanan pertanahan yang ada di Kantah Kabupaten Sukoharjo.

Dia pun menyapa masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanahnya.

"Saya kunjungan ke Sukoharjo adalah ngecek pelayanan kepada masyarakat. Apakah hak tanggungan sudah elektronik, roya juga bagaimana, ternyata semua sudah sesuai dengan program yang saya canangkan," terang Hadi.

Hadi pun memberikan target kepada Kantah Kabupaten Sukoharjo untuk mengejar predikat Kota Lengkap.

Salah satu langkah yang perlu diambil yaitu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Targetnya di tahun 2024 nanti, Kabupaten Sukoharjo bisa selesai penyertifikatannya," tandas Hadi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com