Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Kini, Pemilik Ruko dan Rukan Bisa Punya SHM

Kompas.com - 02/03/2023, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar gembira bagi para pemilik rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang ada di Indonesia.

Bila sebelumnya status kepemilikan ruko dan rukan adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka saat ini sudah bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini mengatakan hal ini dalam acara Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta, Senin (27/03/2023).

"Jadi rumah toko dan rumah kantor itu juga bisa diberikan hak milik karena kita harus memperhatikan masyarakat. Tapi, tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau menang produktif silakan diberikan haknya," tegas Husaini.

Artikel tersebut menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Lantas, apa saja syarat agar ruko dan rukan bisa mendapatkan SHM? Temukan jawabannya melalui tautan di bawah ini:

Pemilik Ruko dan Rukan Kini Bisa Kantongi Sertifikat Hak Milik

Memilih tukang bangunan harian atau borongan menjadi salah satu dari banyak keputusan penting ketika hendak membangun sebuah rumah atau gedung.

Karena membangun merupakan pekerjaan yang kompleks, memilih tukang harian atau borongan perlu pertimbangan dan perhitungan yang matang.

Sebelum mengetahui faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan tukang bangunan, perlu diketahui dulu perbedaan mendasar antara keduanya.

Informasinya bisa Anda dapatkan di sini Bingung Pilih Tukang Bangunan Harian atau Borongan? Simak Tips Berikut

Sementara artikel terakhir yang menjadi terpopuler adalah rangkuman berita terpopuler dalam edisi sebelumnya, Rabu (1/3/2023).

Dalam artikel itu memuat tantangan yang dihadapi Pemerintah terkait pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak dihadapkan tantangan, khususnya Seksi 1 Semarang/Kaligawe-Sayung.

Kemudian, penetapan tarif Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) ruas Cileunyi-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka pada Selasa (28/2/2023).

Sementara yang terakhir masalah yang dihadapi oleh Pemerintah dalam membangun Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo.

[POPULER PROPERTI] Bangun Tol Semarang-Demak, Pemerintah Hadapi Pembebasan Tanah Musnah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com