JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar gembira bagi para pemilik rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang ada di Indonesia.
Bila sebelumnya status kepemilikan ruko dan rukan adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka saat ini sudah bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini mengatakan hal ini dalam acara Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta, Senin (27/03/2023).
"Jadi rumah toko dan rumah kantor itu juga bisa diberikan hak milik karena kita harus memperhatikan masyarakat. Tapi, tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau menang produktif silakan diberikan haknya," tegas Husaini.
Artikel tersebut menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Lantas, apa saja syarat agar ruko dan rukan bisa mendapatkan SHM? Temukan jawabannya melalui tautan di bawah ini:
Pemilik Ruko dan Rukan Kini Bisa Kantongi Sertifikat Hak Milik
Memilih tukang bangunan harian atau borongan menjadi salah satu dari banyak keputusan penting ketika hendak membangun sebuah rumah atau gedung.
Karena membangun merupakan pekerjaan yang kompleks, memilih tukang harian atau borongan perlu pertimbangan dan perhitungan yang matang.
Sebelum mengetahui faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan tukang bangunan, perlu diketahui dulu perbedaan mendasar antara keduanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.