Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Tanah Elektronik Bakal Diterapkan, Ini Manfaatnya

Kompas.com - 02/03/2023, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN berencana menciptakan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023.

Karena salah satu fokus utama yang dilakukan tahun ini ialah digitalisasi pada sejumlah layanan pertanahan. Termasuk Buku Tanah Elektronik.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana saat kegiatan Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Grand Mercure Ancol, Jakarta, pada Senin (27/03/2023) lalu.

Dia menyampaikan, melalui Buku Tanah Elektronik, setidaknya akan mengubah dan mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan yang ada saat ini.

"Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Siap-siap, Tahun 2023 Buku Tanah Elektronik Mulai Diterapkan

Dengan perubahan proses bisnis ke arah digital, Suyus memperkirakan, masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan akan menurun hingga 80 persen meski jumlah layanan meningkat drastis.

"Jadi saya ingin sekali suatu saat nanti bahkan Kantor (Pertanahan) akan semakin sedikit, tapi layanannya makin banyak," ujarnya.

Karena semakin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka tinggi pula jumlah layanan yang akan dilakukan di setiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN.

Sementara jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

"Jadi ke depan kita tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual. Kita harus melakukan beberapa perubahan," pungkas Suyus Windayana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com