Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko dan Rukan Kini Bisa Kantongi Sertifikat Hak Milik

Kompas.com - 01/03/2023, 10:45 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Ada kabar gembira bagi para pemilik rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang ada di Indonesia.

Bila sebelumnya status kepemilikan ruko dan rukan adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka saat ini sudah bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN, Husaini dalam acara Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta, Senin (27/03/2023).

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja tahun 2022, yakni Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021.

Baca juga: Simak Tips Beli Ruko untuk Tempat Usaha Langsung dari Ahlinya

"Jadi rumah toko dan rumah kantor itu juga bisa diberikan hak milik karena kita harus memperhatikan masyarakat. Tapi tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau menang produktif silakan diberikan haknya," ucap Husaini.

Untuk diketahui, ruko merupakan properti yang memiliki 2 atau 3 lantai dan biasanya dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara itu, rukan ditujukan untuk ruang kantor.

Ruko dan rukan tak hanya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, namun juga bisa disewakan untuk orang lain.

Seperti dikutip dari arsip Kompas.com, Selasa (28/12/2022), ruko dan rukan adalah hal yang berbeda dengan hunian vertikal seperti apartemen.

Kedua jenis properti ini merupakan hunian terpadu dan landed house. Karena itu, status kepemilikan tanahnya dimiliki oleh satu orang.

Salah satu ciri khas ruko dan rukan adalah lokasinya yang terletak di tepi jalan utama dan dekat dengan berbagai fasilitas umum.

Baca juga: Simak, Ini Bedanya Ruko, Rukan dan SOHO

Penggunaan ruko dan rukan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan apartemen. Lantai satu ruko atau rukan bisa dijadikan sebagai tempat usaha, toko atau ruang kantor sewaan. Sementara lantai berikutnya sebagai hunian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+