Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Jalan Wajib Tahu! Ini Bedanya Tol Operasional dan Fungsional

Kompas.com - 02/01/2023, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan dua ruas jalan tol operasional dan delapan jalan tol fungsional untuk mendukung arus lalu lintas (lalin) saat libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023.

Dari ke-10 ruas tol, dua di antaranya telah siap operasional yakni Jalan Tol Lubuklinggau-Curup-Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 16,7 kilometer.

Kemudian, Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) Seksi 2 Pamuluhan-Sumedang sepanjang 4,8 kilometer dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka sepanjang 4,05 kilometer.

Sedangkan delapan ruas lainnya beroperasi secara fungsional yakni Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2A dan 2A-Ujung sepanjang 4,8 kilometer,

Lalu, Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,31 kilometer, dan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Paket 3 Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 kilometer.

Selanjutnya, Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 5 Balang Bintang-Kutobaru sepanjang 7,3 kilometer dan Seksi 6 Kutobaru-Simpang Baitussalam sepanjang 5 kilometer.

Kemudian, Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) Ramp JC Wringinanom sepanjang 7,45 kilometer, dan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A Kukusan-Krukut sepanjang 3 kilometer.

Baca juga: Penyelamat Kemacetan di Jalan Tol, Apa Itu Mobile Reader?

Sementara itu, ada Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer, serta Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 kilometer.

Lantas, apa bedanya tol operasional maupun fungsional?

Melansir laman Twitter Kementerian PUPR @KemenPU dijelaskan perbedaan dari kedua pengertian ruas jalan bebas hambatan tersebut.

Jadi, jalan tol operasional adalah jalan tol yang sepenuhnya jadi. Jalan tol ini juga sudah memiliki berbagai infrastruktur pendukung, seperti rest area hingga rambu-rambu lalin.

Karena tol tersebut sudah beroperasi penuh, maka ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.

Sementara itu, jalan tol fungsional adalah ruas jalan tol yang belum sepenuhnya jadi. Sehingga, belum ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.

Baca juga: Berkendara Aman di Jalan Tol, Ketahui Bedanya Blind Spot dan Black Spot

Meskipun belum jadi, secara fungsi, ruas jalan sudah bisa digunakan untuk kendaraan. Sehingga, tidak bisa disebut jalur darurat.

Mengutip Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022, jalan tol fungsional merupakan jalur darurat yang bisa dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalin.

Pembukaannya dilakukan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com