Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Jalan Wajib Tahu! Ini Bedanya Tol Operasional dan Fungsional

Dari ke-10 ruas tol, dua di antaranya telah siap operasional yakni Jalan Tol Lubuklinggau-Curup-Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 16,7 kilometer.

Kemudian, Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) Seksi 2 Pamuluhan-Sumedang sepanjang 4,8 kilometer dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka sepanjang 4,05 kilometer.

Sedangkan delapan ruas lainnya beroperasi secara fungsional yakni Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2A dan 2A-Ujung sepanjang 4,8 kilometer,

Lalu, Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,31 kilometer, dan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Paket 3 Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 kilometer.

Selanjutnya, Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 5 Balang Bintang-Kutobaru sepanjang 7,3 kilometer dan Seksi 6 Kutobaru-Simpang Baitussalam sepanjang 5 kilometer.

Kemudian, Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) Ramp JC Wringinanom sepanjang 7,45 kilometer, dan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A Kukusan-Krukut sepanjang 3 kilometer.

Sementara itu, ada Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer, serta Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 kilometer.

Lantas, apa bedanya tol operasional maupun fungsional?

Melansir laman Twitter Kementerian PUPR @KemenPU dijelaskan perbedaan dari kedua pengertian ruas jalan bebas hambatan tersebut.

Karena tol tersebut sudah beroperasi penuh, maka ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.

Sementara itu, jalan tol fungsional adalah ruas jalan tol yang belum sepenuhnya jadi. Sehingga, belum ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.

Meskipun belum jadi, secara fungsi, ruas jalan sudah bisa digunakan untuk kendaraan. Sehingga, tidak bisa disebut jalur darurat.

Mengutip Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022, jalan tol fungsional merupakan jalur darurat yang bisa dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalin.

Pembukaannya dilakukan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/02/190000021/pengguna-jalan-wajib-tahu-ini-bedanya-tol-operasional-dan-fungsional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke