JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan hibah BarangMilik Negara (BMN) berupa downgrade Jalan Nasional senilai Rp 217 triliun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan hal ini dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Sejak tahun 2019-2021, Kementerian PUPR telah menghibahkan aset BMN sebesar Rp 226,3 triliun.
“Yang tadi saya sampaikan, Rp 217 triliun ini adalah jalan raya kepada Pemerintah DKI sebagai asetnya Pemda,” terang Sri Mulyani.
Sementara pada tahun ini, sebesar Rp 233 triliun yang Rp 217 triliun di antaranya adalah jalan raya yang dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: 30 Persen Dana Buat Bangun IKN dari APBN, Basuki: Itu Modal Undang Investor
Adapun dalam seremoni penyerahan aset BMN tahap 2 sebesar Rp 19,08 triliun kali ini telah diserahkan Kementerian PUPR.
Rinciannya, terdiri dari dana hibah sebesar Rp 17,63 triliun, dan alih status penggunaan BMN sebesar Rp 1,46 triliun.
BMN ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), yayasan, dan perguruan tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga (K/L).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN. Sehingga, BMN tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan sebesar Rp19,08 triliun terdiri dari BMN yang dihibahkan, sebesar Rp 17,63 triliun, dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1,46 triliun," ujar Zainal menjelaskan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.