Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Kelar, Suku Anak Dalam 113 Terima Sertifikat Tanah dari Jokowi

Kompas.com - 03/12/2022, 10:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik agraria yang dirasakan oleh masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Provinsi Jambi dinyatakan kelar.

Hal ini ditandai dengan diterimanya sertifikat hasil program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto oleh dua orang perwakilan masyarakat SAD 113.

Penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat SAD 113 ini dilaksanakan pada Kamis (1/12/2022) di Istana Negara, Jakarta.

Sebelumnya, kesepakatan penyelesaian konflik telah ditemukan pada Juli 2022 melalui pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN dengan Gubernur Jambi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi bersama perwakilan dari kelompok masyarakat adat SAD 113.

Baca juga: Sebanyak 112.000 Warga Terima Sertifikat Tanah, BPHTB Ditanggung Pemda Sumut

Terkait hal ini, Ketua Kelompok Masyarakat Adat SAD 113 Nurman berusia 60 tahun menyampaikan banyak masyarakat yang mengutarakan rasa bahagianya.

"Sangat senang, bahkan masyarakat banyak yang mengirim pesan mengutarakan kesenangannya," ucap Nurman, mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Selain memperoleh kepastian hukum atas tanah dan sebagai pertanda usainya konflik, masyarakat SAD 113 dapat mengakses permodalan kepada lembaga keuangan dan sumber ekonomi lainnya.

Hal ini pula yang diharapkan masyarakat SAD 113 sehingga terjadi peningkatan ekonomi berkat sertifikat tanah yang dimiliki.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi 1,5 Juta Sertifikat Tanah, buat Siapa Saja?

"Kami mohon kepada pemerintah, bagaimana ekonomi meningkat seperti ada pendampingan di bidang pertanian dan peternakan, masyarakat sangat ingin berkebun," tambah Nurman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com