Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 112.000 Warga Terima Sertifikat Tanah, BPHTB Ditanggung Pemda Sumut

Kompas.com - 02/12/2022, 08:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Sepuluh orang menerima sertifikat tanah langsung dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur.

Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Askani.

Kesepuluh orang tersebut, datang dari Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Langkat, mewakili 112.000 warga Sumut yang mendapat sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo.

Jumlah itu, sebagian dari 1,5 juta sertifikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat secara luring di Istana Negara dan secara daring di 33 provinsi.

Edy menyebut, dari 1,5 juta sertifikat yang dibagikan pada 2022, ada 112.000 untuk Sumut. Pada 2023 nanti, ada 150.000 yang harus diserahkan.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi 1,5 Juta Sertifikat Tanah, buat Siapa Saja?

Dia meminta Kapolda dan BPN memberi perhatian agar sertifikat untuk tanah rakyat terwujud. Mengingatkan kalau pajak tanah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung pemerintah kabupaten dan kota.

“Niat kita sudah lama ingin seperti ini, BPHTB-nya ditanggung pemerintah daerah masing-masing. Setelah ini, saya akan memanggil para kepala daerah untuk membicarakannya,” kata Edy, Kamis (1/12/2022).

Sesuai instruksi presiden, BPN bertugas menyelesaikan sertifikasi tanah berkoordinasi dengan Forkopimda.

Targetnya, dalam beberapa tahun ke depan, masalah sertifikat tanah yang banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik selesai tahap demi tahap.

Kepemilikan sertifikat atas tanah, menurut Edy mencakup tiga hak rakyat yakni keadilan, manfaat dan kepastian. Tujuannya, potensi konflik agraria yang selalu muncul terjawab dengan program sertifikasi jutaan tapak lahan tersebut.

“Kalau dulu bisa banyak sertifikat muncul, sekarang kita harap tak ada lagi. Pastikan, jangan ada lagi pemalsuan sertifikat,” ucap Edy mengingatkan BPN.

Gubernur juga mengapresiasi bantuan Polda Sumut menangani mafia tanah yang selalu menang dalam proses hukum. Belakangan, memang sudah ada yang dijadikan tersangka.

“Kalau sudah ada sertifikat, warisan yang ditinggalkan jelas suratnya, tidak lagi menjadi bahan keributan,” kata Edy lagi.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut Askani mengungkapkan, 112.000 sertifikat yang diterbitkan terdiri dari redistribusi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, tugas mereka cukup berat. Pasalanya, selain menerbitkan sertifikat dan menyelesaikan masalah, juga harus menyelamatkan aset.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com