Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trotoar Tinggi Ganggu Akses ke SDN Pondok Cina 1 Depok, Begini Seharusnya

Kompas.com - 11/11/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini jagat media sosial, khususnya Twitter, ramai soal keberadaan trotoar yang menghalangi akses ke SDN Pondok Cina 1 di Kota Depok.

Potret itu tersaji dalam unggahan video berdurasi 1 menit 40 detik oleh akun Twitter @murtadhaOne1 pada Rabu (09/11/2022) lalu.

Video itu menunjukkan adanya pembangunan trotoar di depan gerbang masuk SDN Pondok Cina 1.

Sayangnya, bangunan trotoar menghalangi sebagian gerbang sekolah. Sebab, permukaan trotoar lebih tinggi dari akses gerbang masuk yang eksisting.

Ditambah lagi, belum ada semacam tangga sementara yang disediakan kontraktor untuk memudahkan para siswa maupun guru ketika berjalan masuk atau keluar sekolah.

Kondisi ini pun memantik kekesalan para netizen. Bahkan, salah satu figur publik ikut berkomentar, yakni Addie MS.

"Astaghfirullah... ini betulkah? Tega banget, kalau betul," ujarnya melalui akun @addiems.

Salah satu netizen juga meminta akun Twitter Kementerian PUPR untuk memberi tanggapan soal kejadian ini. Kementerian PUPR pun memberikan respons.

Baca juga: Ini Tiga Percontohan Pengembangan Trotoar Laik Fungsi di Jakarta

"Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 3/2014, fungsi dan manfaat prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki adalah untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu ke tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki," tulis akun @KemenPU.

Lantas, bagaimana seharusnya trotoar dibangun agar tidak menghalangi akses masuk fasilitas yang dilintasinya?

Ketentuan teknisnya telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Empat Pedoman Bidang dan Jalan. 

Salah satunya ialah Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki.

Lebar efektif jalur pejalan kaki atau trotoar berdasarkan kebutuhan satu orang adalah 60 cm dengan tambahan ruang gerak 15 cm tanpa membawa barang.

Sehingga total kebutuhan kolom untuk dua pejalan kaki yang bergandengan tangan atau dua pejalan kaki yang saling bersilangan tanpa berpotongan minimal 150 cm.

Untuk kemiringan memanjang trotoar, idealnya 8 persen dan disediakan landasan datar setiap 9 meter dengan panjang minimal 1,2 meter.

Baca juga: Perdebatan Sengit Trotoar Boleh Dipakai PKL Atau Tidak, Ini Aturannya

Sedangkan pada kemiringan horizontal, perkerasan harus memiliki kemiringan permukaan 2 persen sampai 4 persen untuk kepentingan penyaluran air permukaan.

Arah kemiringan permukaan nantinya akan disesuaikan dengan perencanaan drainase.

Kemudian, trotoar juga harus memiliki pelandaian. Pelandaian diletakkan pada jalan jalan masuk, persimpangan, dan tempat penyeberangan pejalan kaki. 

Fungsi pelandaian ialah untuk memfasilitasi perubahan tinggi secara baik, dan memfasilitasi pejalan kaki yang menggunakan kursi roda.

Persyaratan khusus untuk pelandaian meliputi, tingkat kelandaian maksimum 12% (1:8) dan disarankan 8% (1:12). 

Untuk mencapai nilai tersebut, pelandaian sedapat mungkin berada dalam zona jalur fasilitas. Bila perlu, ketinggian trotoar bisa diturunkan.

Serta, area landai harus memiliki penerangan yang cukup.

Ilustrasi pelandaian trotoar pada jalan masuk.Dok. Kementerian PUPR Ilustrasi pelandaian trotoar pada jalan masuk.

Adapun pelandaian pada jalan masuk dapat dilakukan dengan menggunakan pelandaian kerb tegak lurus (Gambar 3), pelandaian kerb kombinasi (Gambar 4), dan pelandaian kerb paralel (Gambar 5).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com