Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HGB 80 Tahun, Hak yang Diberikan kepada Warga Desa Wonorejo

Kompas.com - 10/10/2022, 14:35 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Jika sertifikat berakhir ketika Anda belum sempat mengurus perpanjangannya, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara.

Apabila HGB atas tanah negara tidak diperbarui, maka bekas pemegang HGB wajib membongkar bangunan dan benda di atasnya.

Kemudian, tanahnya wajib diserahkan kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya setahun sejak hapusnya HGB.

Sementara, jika HGB atas tanah hak pengelolaan atau hak milik dihapus, maka bekas pemegang HGB wajib meyerahkan tanahnya kepada pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

Bekas pemegang HGB pun wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian pemberian HGB atas tanah hak milik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com