Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Saksi Korupsi Dana Waskita Beton Diperiksa Kejagung, Perseroan Angkat Bicara

Kompas.com - 16/09/2022, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP memberikan tanggapan atas pemeriksaan lima orang saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dana selama tahun 2016-2020

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, manajemen dan pegawai perseroan yang dimintai keterangan sebagai saksi memiliki komitmen untuk patuh mengikuti proses berlangsung.

"Hal tersebut merupakan bukti perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejagung demi terselesaikannya perkara ini tanpa ada hal yang ditutupi dari hukum dan publik," tegas Fandy dalam pernyataannya, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, manajemen perseroan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif kepada Kejagung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.

 Baca juga: Soal Delisting Saham oleh BEI, Waskita Beton Angkat Bicara

Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah-langkah peningkatan pengendalian internal,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta manajemen risiko agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Human Capital Management (HCM) dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid alias M.

"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Waskita Karya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana WSBP pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (14/9/2022).

Selain M, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa YH selak Manager Pembangunan periode 2015 sampai dengan 2017 dan RN selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021.

Sementara itu, terdapat dua saksi lainnya yakni JSS selaku Staf Legal WSBP selaku Manager Advokasi dan Litigasi WSBP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com