JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam proyek pekerjaan jalan, kontraktor harus mempertimbangkan dan memerhatikan keselamatan pengguna. Salah satunya pejalan kaki.
Pasalnya, tak jarang trotoar atau sisi jalan digunakan untuk aktivitas proyek pekerjaan jalan. Sehingga membuat pejalan kaki ataupun pesepeda masuk ke jalur padat kendaraan.
Seperti halnya unggahan akun Twitter @ivokun terkait suatu proyek pekerjaan jalan di Surabaya pada Kamis (08/08/2022).
Terdapat material yang menumpuk di trotoar atau sisi jalan. Sehingga menutup akses bagi pejalan kaki.
Hal itupun membuat pejalan kaki harus menggunakan jalan yang dilalui kendaraan bermotor.
Apalagi tidak ada rambu atau penutup antara pejalan kaki dengan material atau area pekerjaan maupun pengendara bermotor.
Proyek jalan itu nggak ada standar K3-nya ya di Surabaya?
Jalan kaki bisa mati di antara ketabrak kendaraan atau kena material????
cc: @tfsurabaya @e100ss pic.twitter.com/mSg29ALMYk
— ivo-kun (@ivokun) September 7, 2022
Tentu kondisi tersebut bisa membahayakan para pejalan kaki serta pengendara bermotor. Hal ini patut menjadi atensi kontraktor dan pemerintah setempat.
Karena sebetulnya sudah ada standar keselamatan di lokasi pekerjaan jalan. Termasuk dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Hak Setiap Orang, Mengapa Keselamatan Kerja Itu Penting?
Sebagaimana merujuk dokumen Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Pada dokumen tersebut tertulis bahwa sebelum memulai pekerjaan jalan, kontraktor harus menyusun Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL).
Dalam penyusunannya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan yaitu mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Apabila pejalan kaki (termasuk penyandang cacat) perlu melintasi, melewati, atau mengitari atau menyeberangi jalan dalam area kerja, harus disediakan (diarahkan) lintasan dan titik penyeberangan sementara yang terlindungi.
Lintasan pejalan kaki dan pesepeda harus dibuat dalam skala dan lebar yang sama seperti fasilitas sebelum pekerjaan jalan dimulai.
Lintasannya harus ditempatkan sejauh mungkin dari jalur kendaraan, datar, dan bebas rintangan.
Dengan lebar yang memadai minimal 1.5 meter untuk jalur pejalan kaki, dan diberi pagar serta ditandai dengan jelas.