Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Masa Transisi Syarat Baru, Pembatalan Kereta Jarak Jauh Gratis

Kompas.com - 15/08/2022, 09:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang hendak melakukan pembatalan tiket selama masa transisi syarat perjalanan baru akan mendapatkan pengembalian dana 100 persen di luar biaya pesan atau gratis.

Masa transisi ini berlaku pada Senin (15/8/2022)-Rabu (17/8/2022), di mana tiket dengan keberangkatan periode transisi juga dapat dibatalkan sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Hal ini menyusul syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Senin ini.

Aturan yang dimaksud mencakup calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.

Baca juga: Kinerja Membaik, KAI Cetak Laba Bersih Rp 740 Miliar

Kebijakan diambil menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, aturan terbaru ini juga telah berlaku untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Oleh karena itu, calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan diimbau untuk kembali memperhatikan syarat terbaru.

Baca juga: KAI Sediakan 25 Sentra Vaksinasi di Jawa dan Sumatera, Catat Lokasinya

Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru:

Usia lebih dari 18 tahun

  • Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Usia 6-17 tahun

  • Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Usia kurang dari 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com