JAKARTA, KOMPAS.com - Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang hendak melakukan pembatalan tiket selama masa transisi syarat perjalanan baru akan mendapatkan pengembalian dana 100 persen di luar biaya pesan atau gratis.
Masa transisi ini berlaku pada Senin (15/8/2022)-Rabu (17/8/2022), di mana tiket dengan keberangkatan periode transisi juga dapat dibatalkan sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Hal ini menyusul syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Senin ini.
Aturan yang dimaksud mencakup calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.
Baca juga: Kinerja Membaik, KAI Cetak Laba Bersih Rp 740 Miliar
Kebijakan diambil menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, aturan terbaru ini juga telah berlaku untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Oleh karena itu, calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan diimbau untuk kembali memperhatikan syarat terbaru.
Baca juga: KAI Sediakan 25 Sentra Vaksinasi di Jawa dan Sumatera, Catat Lokasinya
Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.