JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan sentra vaksinasi di sejumlah stasiun besar dan fasilitas kesehatan (faskes) di Jawa dan Sumatera.
Layanan vaksinasi ini disediakan untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perjalanan kereta api (KA) yang aman dan sehat pada masa Pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mencakup aturan penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Twitter resmi KAI @KAI121, masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi khususnya vaksin dosis ketiga (booster) di stasiun atau faskes KAI harus berusia minimal 18 tahun.
Baca juga: Agar Tak Batal Berangkat, Cermati Kembali Syarat Terbaru Naik Kereta
Masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode booking KA antarkota yang sudah dibayarkan, serta datang H-1 sebelum keberangkatan KA.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban program vaksinasi yang diselenggarakan.
Aturan tersebut juga diberlakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi tubuh untuk beristirahat pasca vaksinasi booster.
Termasuk untuk mengantisipasi jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pasca vaksinasi booster.
Sementara itu, ada sebanyak 25 sentra vaksinasi yang disediakan KAI, berikut daftarnya: