Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Batal Berangkat, Cermati Kembali Syarat Terbaru Naik Kereta

Kompas.com - 19/07/2022, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan persyaratan terbaru perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada Minggu (17/7/2022).

Kebijakan ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, terdapat 13 calon penumpang batal berangkat pada hari pertama diberlakukannya persyaratan baru karena tidak memenuhi syarat.

Adapun saat ini, penumpang KA jarak jauh berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Sebagai solusi, Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang dibuka sejak Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Penumpang Kereta Capai Ratusan Ribu Per Hari Selama Libur Iduladha

Sejak dibukanya layanan vaksinasi tersebut, tercatat 105 masyarakat melakukan vaksin di Stasiun Gambir dan 263 lainnya di Stasiun Pasar Senen.

Masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen atau Stasiun Gambir bisa datang antara pukul 08.00-12.00 WIB.

Selain itu, Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan tes Antigen di 6 Stasiun, yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikarang, Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek.

Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan sebelum berangkat.

Berikut persyaratan terbarunya:

Baca juga: Ketahui Aturan Pemuatan Jenazah Menggunakan Kereta Api

Syarat naik KA jarak jauh

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama,
  2. Penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  3. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  4. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com