JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan persyaratan terbaru perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada Minggu (17/7/2022).
Kebijakan ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, terdapat 13 calon penumpang batal berangkat pada hari pertama diberlakukannya persyaratan baru karena tidak memenuhi syarat.
Adapun saat ini, penumpang KA jarak jauh berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Sebagai solusi, Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang dibuka sejak Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Penumpang Kereta Capai Ratusan Ribu Per Hari Selama Libur Iduladha
Sejak dibukanya layanan vaksinasi tersebut, tercatat 105 masyarakat melakukan vaksin di Stasiun Gambir dan 263 lainnya di Stasiun Pasar Senen.
Masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen atau Stasiun Gambir bisa datang antara pukul 08.00-12.00 WIB.
Selain itu, Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan tes Antigen di 6 Stasiun, yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikarang, Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek.
Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan sebelum berangkat.
Berikut persyaratan terbarunya:
Baca juga: Ketahui Aturan Pemuatan Jenazah Menggunakan Kereta Api