Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Aturan Pemuatan Jenazah Menggunakan Kereta Api

Kompas.com - 13/07/2022, 10:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta api adalah transportasi umum yang menawarkan banyak kelebihan. Salah satunya perjalanan bebas macet.

Namun pernahkah Anda terpikir, kereta api melayani pemuatan jenazah? Bagaimana dengan aturannya?

Hal tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, dan Pembongkaran Barang dengan Kereta Api.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) tertulis bahwa kegiatan pemuatan barang umum berupa jenazah bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan.

Pasal 18 Ayat (1) Poin A menegaskan bahwa jenazah harus dimasukkan ke dalam peti jenazah dan tertutup rapat.

Baca juga: Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Poin B di pasal dan ayat yang sama memaparkan bahwa pemuatan jenazah harus dilengkapi dengan fotokopi dari dokumen yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Beberapa dokumen yang dimaksud dalam Poin B, antara lain surat kematian, surat keterangan bebas dari penyakit tidak menular, dan surat-surat lain yang diperlukan untuk pengiriman jenazah.

Kemudian Poin C di pasal dan ayat yang sama menjelaskan bahwa jenazah harus dikawal atau dihantar oleh keluarga atau orang yang mewakili keluarga jenazah.

Sementara di Pasal 18 Ayat (2) ditekankan bahwa pemuatan jenazah sebagaimana yang dimaksud di Ayat (1) harus dilakukan dengan mencerminkan rasa hormat kepada jenazah.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com pada Senin (26/9/2016), PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan layanan pengantaran jenazah pada Agustus 2016.

Baca juga: Penumpang Kereta Capai Ratusan Ribu Per Hari Selama Libur Iduladha

Kala itu, Direktur Komersial dan Informasi Teknologi KAI Kuncoro Wibowo mengatakan, layanan ini dikeluarkan untuk membantu masyarakat dalam mengantar jenazah dengan cepat.

Kuncoro menjelaskan, nantinya layanan antar jenazah ini akan diangkut menggunakan kereta api logistik.

"Nanti kita pakai beberapa gerbong. Tidak juga pakai kereta penumpang, bisa ribut nanti. Jadi, kita pakai kereta logistik," katanya.

Kuncoro menyebutkan tarif dalam layanan tersebut akan dihitung dari jarak yang tempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com