JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua atau belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini akan dilaksanakan mulai Minggu (17/7/2022).
Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, mengutip laman resmi KAI, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Menhub Ajak Masyarakat Gunakan Kereta Bandara YIA, Hemat Waktu Tempuh
Oleh karenanya, Joni mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi ketiga demi mendukung pemerintah dalam menangani Covid-19.
Pihaknya saat ini juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jelasnya, jumlah fasilitas vaksinasi akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.
Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru yang akan berlaku minggu depan:
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor, Ada Apa?