Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 11/07/2022, 10:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua atau belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini akan dilaksanakan mulai Minggu (17/7/2022).

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, mengutip laman resmi KAI, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Menhub Ajak Masyarakat Gunakan Kereta Bandara YIA, Hemat Waktu Tempuh

Oleh karenanya, Joni mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi ketiga demi mendukung pemerintah dalam menangani Covid-19.

Pihaknya saat ini juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jelasnya, jumlah fasilitas vaksinasi akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.

Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru yang akan berlaku minggu depan:

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor, Ada Apa?

Syarat naik KA jarak jauh

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
  2. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com